Main Article Content
Abstract
This study aims to review PSAK 71 (2017) implementation on the provision of accounts receivable in banking sub-sector companies in Indonesia. This implementation includes the value of reserves for accounts, preparation of the company, and the impact of company capital. This research uses qualitative methods with content analysis. This research's data uses secondary data in the form of data and information on financial statements of banking companies listed in Indonesia. The research sample selection was carried out with the criteria, namely the banking sub-sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange based on ownership and total assets in 2019. The number of samples used in this study was six companies. This study concludes that not all companies disclose information on the allowance for accounts receivable using the new accounting standards, namely PSAK 71 (2017). Besides, companies in the banking sub-sector are generally ready to implement PSAK 71 (2017). Furthermore, the implementation of PSAK 71 impacts the decrease in the capital in each company.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (Copyright)
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Current : Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Current :Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini.
References
-
Ardhienus. (2019). https://investor.id/opinion/peran-psak-71-dalam-pencegahan-krisis
Brama, A. (2019). https://investasi.kontan.co.id/news/standarisasi-akuntansi-baru-psak-71-72-dan-73-berlaku-2020-ini-perbedaannya
Ermawijaya, M. (2019). Dampak penerapan metode penghapusan piutang tak tertagih terhadap pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah (JIAR), 3(1), 50 –67.
Firmansyah, A., Widyansyah, A. S., & Hamzah, U. N. (2020). Analisis tingkat perputaran piutang dankebijakan pengelolaan piutang pada perusahaan subsektor rokok di Indonesia. Bunga Rampai: Studi Kasus Keuangan, 1-37.
IAI. (2014). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 50: Instrumen Keuangan, Penyajian. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
IAI. (2015). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 55: Instrumen Keuangan, Pengakuan dan Pengukuran. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
IAI. (2017). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 71: Instrumen Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri. (2013). http://keuda.kemendagri.go.id/asset/dataupload/paparan/modul-penerapan-akuntansi-berbasis-akrual/modul3/06.SAPD-Piutang.pdf
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-38/MK/IV/I972 Tentang Perubahan/ Tambahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-792/MK/IV/12/1970 Tanggal 7 Desember 1970. 18 januari. Jakarta
Kieso, D. E., Weygandt, J. J., & Warfield, T. D. (2018). Intermediate Accounting IFRS Edition (3 ed.). John Wiley & Son.
Khotmi, H., & Kartini, E. (2015). Evaluasi penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 atas cadangan kerugian penurunan nilai (studi kasus pada PT Bank NTB). Jurnal Valid, 12(3), 333-339.
Laurensius, M, & Komarul, H. (2019). https://keuangan.kontan.co.id/news/berlaku-tahun-depan-PSAK-71-bakal-sedikit-menggerus-modal-perbankan
Marshall, L. (2019). https://keuangan.kontan.co.id/news/berlaku-awal-2020-sejumlah-bank-masih-berbenah-untuk-memenuhi-psak-71?page=all
Munandar, A., Huda, N. & Muhajirin. (2018). Analisis piutang tak tertagih pada PT Astra International Tbk. Jurnal Manajemen dan Keuangan, 7(2), 184-191.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.06/2010 Tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara / Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. 30 November. Jakarta
Putri, F.S. (2013). Pengaruh risiko kredit dan tingkat kecukupan modal terhadap profitabilitas pada perusahaan perbankan yang terdaftar di bursa efek Indonesia. Jurnal Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang. Padang.
Riska, M., & Tendi. (2019). https://keuangan.kontan.co.id/news/penuhi-aturan-PSAK-71-bank-BPD-siap-tingkatkan-ckpn
Rompas, R.R., Elim, I., & Suwetja I. G. (2018). Analisis Pengelolaan Piutang dan Kerugian Piutang Tak Tertagih pada PT. Bank Rakyat Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(3), 285-293.
Septiadi, A., & Tendi. (2019). https://keuangan.kontan.co.id/news/implementasi-psak-71-bank-mandiri-tambah-ckpn-rp-12-triliun
Septiadi, A., & Tendi. (2019). https://keuangan.kontan.co.id/news/siap-implementasi-PSAK-71-bri-tambah-ckpn-rp-8-triliun
Subekti, W. (2019). http://www.wibowopajak.com/2012/07/pengertian-cadangan-piutang-ragu-ragu.html
Tampi, G.G.P., Elim, I., & Kalalo, M.Y.B. (2019). Analisis piutang tak tertagih dan dampaknya terhadap laporan keuangan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cabang Manado. Jurnal Riset Akuntansi, 14(2), 2019, 230-236.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Yasin, A.N. (2019). https://bisnis.tempo.co/read/1255752/kredit-macet-perbankan-naik-jadi-26-persen-ini-penyebabnya
References
Brama, A. (2019). https://investasi.kontan.co.id/news/standarisasi-akuntansi-baru-psak-71-72-dan-73-berlaku-2020-ini-perbedaannya
Ermawijaya, M. (2019). Dampak penerapan metode penghapusan piutang tak tertagih terhadap pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah (JIAR), 3(1), 50 –67.
Firmansyah, A., Widyansyah, A. S., & Hamzah, U. N. (2020). Analisis tingkat perputaran piutang dankebijakan pengelolaan piutang pada perusahaan subsektor rokok di Indonesia. Bunga Rampai: Studi Kasus Keuangan, 1-37.
IAI. (2014). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 50: Instrumen Keuangan, Penyajian. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
IAI. (2015). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 55: Instrumen Keuangan, Pengakuan dan Pengukuran. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
IAI. (2017). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 71: Instrumen Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri. (2013). http://keuda.kemendagri.go.id/asset/dataupload/paparan/modul-penerapan-akuntansi-berbasis-akrual/modul3/06.SAPD-Piutang.pdf
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-38/MK/IV/I972 Tentang Perubahan/ Tambahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-792/MK/IV/12/1970 Tanggal 7 Desember 1970. 18 januari. Jakarta
Kieso, D. E., Weygandt, J. J., & Warfield, T. D. (2018). Intermediate Accounting IFRS Edition (3 ed.). John Wiley & Son.
Khotmi, H., & Kartini, E. (2015). Evaluasi penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 atas cadangan kerugian penurunan nilai (studi kasus pada PT Bank NTB). Jurnal Valid, 12(3), 333-339.
Laurensius, M, & Komarul, H. (2019). https://keuangan.kontan.co.id/news/berlaku-tahun-depan-PSAK-71-bakal-sedikit-menggerus-modal-perbankan
Marshall, L. (2019). https://keuangan.kontan.co.id/news/berlaku-awal-2020-sejumlah-bank-masih-berbenah-untuk-memenuhi-psak-71?page=all
Munandar, A., Huda, N. & Muhajirin. (2018). Analisis piutang tak tertagih pada PT Astra International Tbk. Jurnal Manajemen dan Keuangan, 7(2), 184-191.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.06/2010 Tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara / Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. 30 November. Jakarta
Putri, F.S. (2013). Pengaruh risiko kredit dan tingkat kecukupan modal terhadap profitabilitas pada perusahaan perbankan yang terdaftar di bursa efek Indonesia. Jurnal Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang. Padang.
Riska, M., & Tendi. (2019). https://keuangan.kontan.co.id/news/penuhi-aturan-PSAK-71-bank-BPD-siap-tingkatkan-ckpn
Rompas, R.R., Elim, I., & Suwetja I. G. (2018). Analisis Pengelolaan Piutang dan Kerugian Piutang Tak Tertagih pada PT. Bank Rakyat Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(3), 285-293.
Septiadi, A., & Tendi. (2019). https://keuangan.kontan.co.id/news/implementasi-psak-71-bank-mandiri-tambah-ckpn-rp-12-triliun
Septiadi, A., & Tendi. (2019). https://keuangan.kontan.co.id/news/siap-implementasi-PSAK-71-bri-tambah-ckpn-rp-8-triliun
Subekti, W. (2019). http://www.wibowopajak.com/2012/07/pengertian-cadangan-piutang-ragu-ragu.html
Tampi, G.G.P., Elim, I., & Kalalo, M.Y.B. (2019). Analisis piutang tak tertagih dan dampaknya terhadap laporan keuangan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cabang Manado. Jurnal Riset Akuntansi, 14(2), 2019, 230-236.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Yasin, A.N. (2019). https://bisnis.tempo.co/read/1255752/kredit-macet-perbankan-naik-jadi-26-persen-ini-penyebabnya