Main Article Content
Abstract
Implementation of PSAK 69 Agriculture was second year implemented, since 1 January 2018. Mostly, every new regulation have a pro and contra for assumed this regulation. PSAK 69 is the hope of agriculture business actors regarding the clarity of regulations that accommodate agricultural business activities. Because before PSAK 69 was inforced, there is no regulation can accommodate the agriculture business on specific. So, this study wants to explain how implementation PSAK 69 for annual report in many agriculture companies, and give an explaination what’s the difference of the regulation before implementation PSAK 69 and after implementation PSAK 69.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (Copyright)
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Current : Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Current :Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini.
References
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembag Keuangan. (2002). Surat Edaran Bapepam No. SE-02/PM/2002 Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembag Keuangan.
- Badan Pusat Statistik. (2018). Data Statistik Sektor Pertanian. Jakarta: Badan Pusat Statistik
- Brigham, E. F., & Houston, J. F. (2014). Dasar-dasar Manajemen Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
- Dusa, A. & Thiem, A. (2019). Qualitative Comparative Analysis with R; A User’s Guide. New York Heidelberg Dordrecht London: Springer.
- Ikatan Akuntan Indonesia. (1994). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 32 Tentang Kehutanan. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
- Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 69 Tentang Agrikultur. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Kehutanan PSAK 32. Economic Business & Accounting Review Volume III No. 1 2010.
- Martani, D. (2010). Dampak Pencabutan PSAK: Akuntansi.
- Martani, D. (2018). Pemahaman Akuntansi Agrikultur PSAK No.69, Workshop Pendidikan Profesi Lanjutan Akuntansi. Bandarlampung. 1-2 November 2018.
- Scott, W. R. (2015). Financial Accounting Theory 7th Edition. Canada: Pearson.
- Soewardjono. (2010). Teori Akuntansi: Pengungkapan dan Sarana Interpretatif. Edisi ke-3. Yogyakarta: BPFE.
References
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembag Keuangan. (2002). Surat Edaran Bapepam No. SE-02/PM/2002 Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembag Keuangan.
Badan Pusat Statistik. (2018). Data Statistik Sektor Pertanian. Jakarta: Badan Pusat Statistik
Brigham, E. F., & Houston, J. F. (2014). Dasar-dasar Manajemen Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Dusa, A. & Thiem, A. (2019). Qualitative Comparative Analysis with R; A User’s Guide. New York Heidelberg Dordrecht London: Springer.
Ikatan Akuntan Indonesia. (1994). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 32 Tentang Kehutanan. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 69 Tentang Agrikultur. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Kehutanan PSAK 32. Economic Business & Accounting Review Volume III No. 1 2010.
Martani, D. (2010). Dampak Pencabutan PSAK: Akuntansi.
Martani, D. (2018). Pemahaman Akuntansi Agrikultur PSAK No.69, Workshop Pendidikan Profesi Lanjutan Akuntansi. Bandarlampung. 1-2 November 2018.
Scott, W. R. (2015). Financial Accounting Theory 7th Edition. Canada: Pearson.
Soewardjono. (2010). Teori Akuntansi: Pengungkapan dan Sarana Interpretatif. Edisi ke-3. Yogyakarta: BPFE.